Pelaku mengatakan, aksi nekat dan menyimpang yang dilakukannya karena sudah tujuh bulan terakhir tidak berhubungan badan dengan istrinya. Bahkan aksi serupa sudah dilakukan selama 4 kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No.44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)