Pasutri di Bali Produksi 20 Video Porno Lalu Menjual lewat Medsos

Mohamad Chusna, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 10:48 WIB
Pasutri di Bali produksi 20 video porno lalu menjualnya di medsos. (MNC Portal/Chusna)
Share :

"Untuk member yang akan bergabung harus membayar Rp200 ribu," kata Stefanus.

Hingga kini, tiga grup Telegram itu telah beranggotakan ratusan orang. "Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp50 juta," ujarnya.

Polisi menjerat GGG dan istrinya dengan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 dan 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 55 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya