JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran Bripka Ricky Rizal yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Bripka Ricky Rizal sebelumnya hanya disebut berperan membantu dan menyaksikan peristiwa berdarah tersebut. Namun, Agus menyebut bahwa, Ricky Rizal juga tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
BACA JUGA:Ayah Brigadir J Maafkan Bharada E, Minta Jujur agar Tak Ada Beban Dunia-Akhirat
Selain itu, Agus menyebut, Bripka Ricky Rizal juga telah memberi kesempatan terjadinya penembakan tersebut bersama dengan tersangka kuat dan menerima pengarahan dari Ferdy Sambo.
"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama kuat, Richard saat diarahkan FS," ujar Agus.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.