KPK Ungkap Alasan Ingin Hadirkan Surya Darmadi ke Persidangan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 19:17 WIB
Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya ingin tetap menghadirkan tersangka sekaligus buronan Surya Darmadi ke persidangan. Hal itu berbeda dengan langkah yang bakal diambil Kejaksaan Agung (Kejagung). Di mana, Kejagung berencana menggelar persidangan in absentia atau tanpa kehadiran Surya.

Ali menerangkan, perkara Surya Darmadi yang sedang ditangani KPK berbeda dengan di Kejagung. Di mana, KPK menangani Surya Darmadi terkait kasus dugaan suap. Sedangkan Kejagung, menyidik kasus Surya Darmadi terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Begini yang harus dipahami, ini ada dua perkara yang berbeda. Pertama adalah pasal 2 dan pasal 3 yang kita bicaranya adalah kerugian negara. Tentu di sana ada pemulihan kerugian keuangan negara," beber Ali saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Ali menjelaskan, persidangan in absentia dimungkinkan jika perkara yang ditangani menyangkut kerugian negara. Sehingga, putusan pengadilan bisa dijadikan rujukan penegak hukum untuk menyita atau merampas aset Surya Darmadi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara. Namun, kata Ali, hal itu tentu berbeda jika terkait dengan perkara suap.

Baca juga: KPK Minta Bantuan Imigrasi Lacak Keberadaan Buronan Kakap Surya Darmadi

"Dia (Surya Darmadi) diduga sebagai pemberi suap, sehingga kita tidak berbicara tentang kerugian negara. In absentia itu bisa dilakukan kalau ujungnya ada perampasan hasil tindak pidana korupsi dari kerugian negara tadi itu kan," jelas Ali.

Baca juga: KPK Periksa Mantan Bos PT Cirebon Energi Prasarana terkait Suap Perizinan

"Artinya ketika diputus pengadilan, memang kemudian optimalisasi asset recovery bisa dilakukan ketika pasal 2 dan 3. Berbeda dengan pasal suap. Apalagi pemberi suap," sambungnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya