Selanjutnya masih terkait rewardnya, Edwin menyampaikan adanya hak khusus kepada pemohon JC ketika nantinya sudah menjadi terpidana. Ia menjelaskan terdapat hak-hak terpidana yang juga dijamin oleh LPSK.
"Setelah dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," kata Edwin.
BACA JUGA:Dibawa Brimob, Barang Bukti Hasil Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim
Sebelumnya, Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu resmi mengajukan dirinya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang menyeret namanya.
Ia mengajukan berkas tersebut melalui tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).
"Bahwa pada hari ini kami datang ke LPSK dengan dasar bahwsannya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E," ujar Deolipa.
BACA JUGA:Cerita Ketua RT saat Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Polisi Angkut 1 Boks Diduga Barbuk
"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi," tambahnya.
(Nanda Aria)