Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Masih Telaah Perlindungan Ferry 'Boboho'

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 03 Agustus 2026 |21:30 WIB
LPSK Masih Telaah Perlindungan Ferry 'Boboho'
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias (Foto: Dok LPSK)
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih melakukan penelaahan dan asesmen atas permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami masih melakukan penelaahan,” kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Senin (3/8/2026).

Susi mengatakan, saat ini LPSK belum memberikan perlindungan kepada Ferry. Hingga kini, kata dia, Ferry masih berstatus sebagai saksi dalam kasus yang menyeret eks Jampidsus tersebut.

“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (justice collaborator),” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke LPSK demi keamanannya. Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement