JAKARTA - Polsek Mampang Prapatan menetapkan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) berinisial Z yang menganiaya kekasihnya EL di kawasan Kemang menjadi tersangka.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi dilansir Antara, Rabu (10/8/2022).
Supriyadi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin 8 Agustus 2022.
Sementara itu, pelaku menganiaya pacarnya tersebut bermotifkan cemburu.
Adapun perempuan yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.
Baca juga: Viral Petugas PPSU Aniaya Pacarnya, Ini Kata Wagub DKI
Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp4.500.
Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Kasus PPSU Aniaya Pacar