Ini Penyebab Anggota PPSU Tendang hingga Tabrak Kekasih Pakai Motor

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 10 Agustus 2022 22:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

Zulpikar pun hanya bisa pasrah ketika keluarga kekasihnya membuat laporan polisi.

Keluarga Eti juga tak akan merestui, khususnya ketiga anaknya lantaran tak terima sang ibu dianiaya.

Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain luka-luka ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Masih Sayang, Wanita Korban Penganiayaan Petugas PPSU Memaafkan Pelaku

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya