BANTEN - Polisi menangkap empat orang pelaku pengedar narkoba melalui media sosial. Keempat pelaku tersebut berinisial AS (30), ES (28), inisial ETW (26) dan AL (27).
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan, mendapatkan pengedaran narkoba melalui akun Instagram ini atas hasil dari patroli cyner.
“Dari hasil patroli cyber kami menemukan bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu melalui akun Instagram, big_daddy.id," paparnya dalam keterangan, Selasa (9/8/2022).
BACA JUGA:Satpam di Denpasar Produksi Cokelat Campur Ganja, Bahan Baku dari Napi Lapas Palembang
Alhasil, tim Satres Narkoba Polres Pandeglang berpura-pura menjadi pembeli untuk menangkap pelaku dan janjian untuk bertemu guna bertransaksi di Villa Arista Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang.
Kemudian dari pertemuan awal tersebut polisi berhasil mengamankan AS (30) dengan barang bukti berupa 2 Bungkus Plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 2,94 gr dan 1 unit Handphone.