BACA JUGA:Paket Diduga Berisi Ganja Ditemukan di Pos Jaga Lapas Kelas IIA Pekanbaru
“Setelah dilakukan dilakukan pengembangan, pada hari yang berhasil mengamankan 2 tersangka yang berinisial ES (28) dan ETW (26) di warung buah di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang,” paparnya.
Dari penangkapan dua pelaku tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis biji ganja dengan berat bruto 1,03 gr, uang tunai sebesar Rp 900 ribu, 1 buah handphone dan 1 buah tas selempang.
Pelaku AL menjadi yang terakhir ditangkap di sebuah warung buah di Kecamatan Cinangka. Pada saat penangkapan dia kedapatan membawa 3 bungkus paket narkotika jenis ganja berat brutto 10,03 gr, 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, berat brutto 22,33 gr, uang sebesar Rp 400 ribu, dan 1 buah handphone.
Atas tindakannya keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
(Awaludin)