Sebelumnya, menangkap SDS (51) pelaku pengekspor biji kokain. Kepada penyidik dia mengaku telah menanam pohon koka sejak tahun 2003. SDS mengklaim awalnya dapat biji koka dari Kebun Raya Bogor.
Adapun websitenya itu dibuat sendiri dengan cara membeli di luar negeri, kemudian ia menyertakan gambar foto-foto biji koka dalam situs penjualannya tersebut.
(Fakhrizal Fakhri )