Sidang Perdana Indra Kenz, Didakwa dengan Pasal Berlapis Terancam 20 Tahun Penjara

Nandha Aprilia, Jurnalis
Jum'at 12 Agustus 2022 12:39 WIB
Sidang perdana Indra Kenz, Jumat (12/8/2022)/Nandha A
Share :

Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentana

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya Pasal 378 KUHP. Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dari pasal-pasal tersebut, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

“Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan,” papar salah seorang JPU saat membacakan dakwaan, Selasa.

(Natalia Bulan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya