Setelah berhasil dihentikan, keempat orang yang mengendarai dua unit sepeda motor beat di geledah petugas. Setelah dilakukan penggeledahan dari empat orang tersebut, terdapat dua orang yang kedapatan menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis celurit.
"Yang paling baru dilakukan adalah kejadian yang di meikarta sehingga mengakibatkan seorang korban mengalami luka sobek di tangan dan waktu itu saya dengan Wakapolres. Menjenguk korban di Rumah Sakit permata keluarga," sambungnya.
"Kemudian kita lakukan penyidikan dan pengungkapan terhadap beberapa kasus sebelumnya dan peristiwa-peristiwanya modusnya sama, yaitu mereka bergerombol empat orang kemudian ada yang bertugas untuk untuk menghentikan calon korban kembali," tuturnya.
"Karena itu proses penyidikannya seperti komitmen kita kita akan jadikan setiap LP menjadi proses peradilannya jadi ngga ada hukuman kolektif supaya tidak punya kesempatan untuk melakukan perbuatannya lagi terhadap TKP TKP, dan akan melakukan penyelidikan Polsek maupun Polres," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas polisi, yaitu dua bilah jenis celurit untuk melakukan aksinya, dan empat empat sepeda motor metik merk Honda Beat.
Dengan Kekerasan dan atau memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam atau kekerasan terhadap orang dan atau barang sebagai mana diatur dalam pasal Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Subs Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e Junto pasal 55 KUHPidana Subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e KUHPidana.
"Kemudian ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)