JAKARTA - Eks Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau E, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022).
Gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Richard dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.
"Iya, gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa," ujar Deolipa melalui pesan singkat.
BACA JUGA:Hari Ini, Komnas HAM Bakal Periksa Bharada E di Bareskrim
Dalam hal ini, pihaknya menetapkan tiga orang tergugat yang masing-masing adalah, Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum terbaru Richard, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
"Tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny, dan tergugat III, Kapolri - Kabareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Sebelumnya, Deolipa Yumara meminta bayar Rp15 triliun kepada Bareskrim Polri. Permintaan ini buntut keputusan Bareskrim Polri yang secara tiba-tiba mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E.