Bongkar Sindikat Judi Online di Jakut, Mabes Polri Bekuk 8 Tersangka di Apartemen CBG Pluit

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 19:36 WIB
Ilustrasi/ Foto: Okezone
Share :

Adapun pihak kepolisian tengah mengamankan tujuh identitas berupa Kartu Tanda Penduduk dari delapan tersangka yang saat ini telah di tahan di Rutan Bareskrim Polri.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasa 45 ayat 20 Juncto Pasa 27 ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008. Selanjutnya Pasal 303 KUHP, serta juga Pasal 82, Pasal 85, UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya