Kasus Binomo Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangsel, Calon Mertua Indra Kenz Segera Disidang

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Senin 15 Agustus 2022 20:15 WIB
Indra Kenz/ Foto: MPI
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah melimpahkan barang bukti (barbuk) beserta tersangka kasus judi Online Binary Option Binomo ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pelimpahan tahap dua tersebut menggiring Rudiyanto Pei yang merupakan Ayah pacar Indra Kenz, yakni Vanessa Khong ke persidangan.

 BACA JUGA:Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.588 Kasus Hari Ini, Jakarta Tertinggi

"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap dua pengiriman tersangka dan barang bukti tersangka atas nama RP (Rudiyanto Pei) di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," ujar Nurul dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Lebih lanjut, Nurul mengatakan, pelimpahan yang jatuh tepat pada Senin (15/8/2022) hari ini tersebut, sesuai dengan surat pengantar nomor R/55/VIII/Res.2.5/2022/.

"Dan berkas perkara nomor BP/84/VII/RES 2.5/2022/Dittipideksus tanggal 27 Juli 2022," ungkapnya.

 BACA JUGA:Kasus Pencabulan Anak, Polres Pati Tangkap Pelaku di NTT

Nurul menambahkan, dalam kasus ini, peran ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, selain menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar juga turut menyamarkan barbuk dengan membeli 10 jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar.

Adapun, dalam kasus ini, Rudiyanto Pei dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya