Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu telah menjalankan aksinya beberapa kali dan berhasil menguras rekening enam orang korbannya dengan nilai total mencapai Rp807.300.000.
Ibrahim menambahkan, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. DM bertugas sebagai operator yang menelepon korban, DI sebagai operator dan pemilik rekening penampung dana nasabah, dan AL sebagai pengirim dokumen elektronik brosur pengumuman perubahan tarif tersebut.
Kini, pihaknya masih memburu lima pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45a ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHP.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)