Puan Maharani: DPR Sudah Selesaikan 43 UU sejak 2019

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 16 Agustus 2022 14:12 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Tangkapan layar)
Share :

Ia menyebutkan pembentukan UU merupakan pekerjaan kolektif yang ditempuh melalui pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

Sehingga komitmen bersama antar pembentuk UU, yaitu DPR RI dan Pemerintah, dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.

"Kami mempertimbangkan berbagai pendapat, pandangan, kondisi, situasi, kebutuhan hukum nasional; serta membuka ruang partisipasi rakyat untuk menyampaikan aspirasinya," ucapnya.

Pembentuk UU, kata Puan juga dituntut agar pembahasan UU dilakukan secara terbuka sehingga memenuhi prinsip transparansi publik.

"Sehingga UU yang dihasilkan akan memiliki keselarasan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, dan mengutamakan kepentingan nasional. Hal ini menjadi komitmen DPR dalam menjalankan fungsi legislasinya," tutur Puan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya