Jaksa Tolak Eksepsi Indra Kenz

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 16 Agustus 2022 12:23 WIB
Indra Kenz. (Foto : MPI)
Share :

JPU akan tetap mendakwa Indra Kenz dengan dakwaan yang telah dibacakan pada Jumat 27 Juli 2022. Pertama Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Adapun jumlah korban investasi sebanyak 144 orang dengan kerugian Rp83 miliar," tutur JPU.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya