MEDAN - Polisi memusnahkan sebanyak 253 kilogram narkoba jenis sabu-sabu hasil penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara. Pemusnahan sabu-sabu itu dilakukan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan itu dilaksanakan di halaman apel Markas Polda Sumut, Selasa (16/8/2022). Selain sabu, polisi juga memusnahkan 60 kilogram ganja dan 33.183 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Gegara Sabu dan Ekstasi
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, narkoba yang mereka musnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari 42 kasus besar yang berhasil diungkap dalam 4 bulan terakhir.
Pemusnahan ini sekaligus menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus bekerja dalam memberantas peredaran Narkotika serta penyakit masyarakat seperti judi dan peredaran minuman keras ilegal di Sumatera Utara.
"Adapun Narkotika yang berhasil diungkap berupa sabu seberat 253 kg, ganja seberat 60 kg serta pil ekstasi sebanyak 33.183 butir dengan jumlah 72 tersangka," kata Panca saat konferensi pers pemusnahan narkoba tersebut.
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, 2 Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Disita