MURA - Eka Irawan (37), seorang petani di Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mura karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dalam selipan uang Rp1000.
Kasat Narkoba Polres Mura, AKP Herman Junaidi mengatakan, selain menyimpan sabu di dalam lipatan uang, tersangka juga menyimpan sabu lainnya dalam sebuah pondok di persawahan.
"Tersangka ditangkap di sebuah pondok persawahan yang tak jauh dari rumahnya di Dusun V Desa Sumber Karya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura," ujar Herman, Selasa (16/8/2022).
BACA JUGA:Polisi Bakar 253 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja