Kukuhkan Hak Cipta 'Ojo Dibandingke, Menkumham: Farel Berhak Menerima Royalti

Martin Ronaldo, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 06:59 WIB
Farel Prayoga/Tangkapan layar media sosial
Share :

Selain itu, Yasonna juga mengatakan penampilan Farel di Istana pada saat membawakan lagu tersebut juga sudah didaftarkan hak Kekayaan Intelektualnya, sehingga Farel berhak menerima Royalti saat ada seseorang menggunakan penampilannya.

"Jadi ini sudah Hak Kekayaan untuk performance di Istana Negara ini, temen-temen kalau sudah mau ambil pakai penampilan itu bayar, dia punya hak Kekayaan Intelektual ada royalti nya nanti masuk LMKN ya. Jadi nanti ada royalti jadi jangan sembarangan kutip di YouTube sudah kita kasih haknya," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya