JAKARTA - Pendalaman kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berjalan. Setelah Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tersangka, kini sang istri menyusul statusnya dan juga dinyatakan tersangka hari ini.
Kasus ini cukup pelik dan memakan proses penyelidikan yang cukup lama terkait kronologi, motif, hingga adanya laporan-laporan yang ternyata palsu kepada pihak kepolisian.
Pada awalnya, Irjen Ferdy Sambo mengaku melakukan tindak keji terhadap Brigadir J karena adanya laporan tindakan pelecehan seksual dari mendiang terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Diketahui, Putri Candrawathi membuat laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Ia mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Tiga Durian, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang lalu sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah melapor, Putri Candrawathi pun memohon perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).