Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polri belum melakukan penahanan. Saat ini, kata Agung, Putri masih berada di kediamannya.
Bahkan, Agung menjelaskan, seharusnya Putri menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022). Namun karena Putri memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari.
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold," kata Agung.
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
(Awaludin)