JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan pada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi agar tetap terbuka dan jujur dalam menjalani proses hukum.
Permintaan itu dilayangkan Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga pasca Putri ditetapkam sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Kami juga ingatkan pada semua pihak termasuk Bu PC untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini, agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ujar Sandrayati saat konfrensi lers, Jumat (19/8/2022).
Peringatan itu dilayangkan lantaran Sandrayati merasa, proses penanganan perkara jalan di tempat akibat informasi yang berubah.
"Kiranya ke depan semoga informasi terang bederang dan semua pihak agar bisa menghormati hak-hak semua orang, termasuk korban da tersangka," terang Sandrayati.
Terlepas dari itu, Sandrayati menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Meski begitu, ia mengingatkan juga terkait hak Putri.
"Kami juga ingatkan tentang hak Bu PC," tandas Sandrayati.
Sebagai informasi, Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka diputuskan setelah timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Dengan demikian, setidaknya ada ljma tersangka dalam kasus itu. Kelimanya ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.