Sebelumnya, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dengan demikian total lima tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.
Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pascal 56 KUHP.
(Awaludin)