Polisi Amankan 30 Kg Ganja Kering Siap Edar di Kepulauan Riau

Antara, Jurnalis
Jum'at 19 Agustus 2022 17:01 WIB
Ganja kering 30 kilogram diamankan Polres Karimun Kepulauan Riau (Foto : Antara)
Share :

“Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1.000.000.000 sampai dengan Rp10.000.000.000,” imbuhnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya