5 Fakta Putri Candrawati Jadi Tersangka, CCTV Ditemukan hingga Periksa 52 Saksi

Tim Okezone, Jurnalis
Minggu 21 Agustus 2022 06:05 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: Media sosial)
Share :

JAKARTAIstri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi menyandang status sebagai tersangka. Penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka usai mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Status ini diberikan tim khusus (Timsus) Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022) terkait dengan pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri. Berikut fakta-fakta penetapan tersangka istri Ferdy Sambo:

1. Tidak ditahan karena alasan sakit

Andi menyebut, seharusnya Putri Candrawathi diperiksa pada Rabu 18 Agustus 2022 kemarin. Namun, Putri menyatakan sedang sakit.

Putri pun tak ditahan dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.

 Baca juga: Terungkap! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Janjikan Miliaran Rupiah untuk Bunuh Brigadir J

"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.

2. Timsus periksa 52 saksi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan Timsus Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

 Baca juga: LPSK Tak Tutup Kemungkinan Putri Candrawathi Jadi Justice Collaborator, Ini Alasannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya