SINGAPURA - Singapura akan mendekriminalisasi hubungan seks sejenis antara laki-laki, menurut pengumuman Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8/2022). Meski begitu, Lee mengatakan bahwa negara itu tidak memiliki rencana untuk mengubah definisi hukum pernikahan sebagai antara seorang pria dan seorang wanita.
Kelompok-kelompok LGBTQ menyambut baik keputusan Lee untuk mencabut Bagian 377A dari KUHP Singapura, sebuah undang-undang era kolonial yang mengkriminalisasi hubungan seks sejenis antar laki-laki. Namun, mereka juga menyatakan keprihatinan bahwa mengesampingkan pernikahan sesama jenis akan membantu melanggengkan diskriminasi.
Dalam pidato hari nasional tahunannya, Lee mengatakan masyarakat Singapura, terutama kaum muda di negara kota itu, menjadi lebih menerima kaum gay.
"Saya percaya ini adalah hal yang benar untuk dilakukan, dan sesuatu yang sekarang akan diterima oleh sebagian besar warga Singapura," katanya sebagaimana dilansir Reuters.
Tidak jelas kapan tepatnya Pasal 377A akan dicabut.
Singapura menjadi negara Asia terbaru yang bergerak untuk mengakhiri diskriminasi terhadap anggota komunitas LGBTQ.
Pada 2018, pengadilan tertinggi India membatalkan larangan era kolonial terhadap seks gay, sementara Thailand baru-baru ini semakin dekat untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.
Di bawah Bagian 377A Singapura, pelanggar dapat dipenjara hingga dua tahun di bawah hukum, tetapi aturan itu saat ini tidak ditegakkan secara aktif. Tidak ada hukuman yang diketahui untuk seks antara laki-laki dewasa yang setuju selama beberapa dekade dan undang-undang tidak memasukkan seks antara perempuan atau jenis kelamin lainnya.