Kejagung Sita 2 Hotel Mewah di Kuta Bali Milik Surya Darmadi

Mohamad Chusna, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 08:56 WIB
Hotel milik Surya Darmadi Disita Kejagung (foto: dok ist)
Share :

DENPASAR - Kejaksaan Agung menyita dua hotel mewah di Kuta, Bali, yang merupakan aset milik Surya Darmadi, tersangka korupsi lahan sawit Rp78 miliar.

"Aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumerdana melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan, tanah dan bangunan beserta isinya seluas 26.730 M2 yang terletak di Kuta, Bali, itu sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 atas nama PT Menara Perdana.

 BACA JUGA:Dilarikan di ICU, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Batal Diperiksa KPK

Selain dua hotel, tim penyidik Jampidsus bersama tim pelacakan aset juga menyita 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kuta.

Penyitaan ketiga aset itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

 BACA JUGA:Besok, KPK Bakal Periksa Surya Darmadi di Kejagung

Selain di Bali, penyitaan aset Surya Darmadi juga dilakukan di Jakarta dan Riau. Di Jakarta, aset yang disita berupa: 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya