Kepala BIN: KUHP Peninggalan Kolonial Belanda, Belum Cerminkan Nilai-Nilai Budaya

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 11:55 WIB
Kepala BIN Budi Gunawan/dok BIN
Share :

Alhasil, Benny menyebutkan, berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, substansi RUU KUHP sudah sangat ideal sebagai basis norma hukum pidana nasional. “Maka perlu segera disahkan, mengingat anggota DPR pada tahun 2022 ini masa sidangnya tinggal dua kali lagi.”

Lebih lanjut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, ini mengatakan RUU KUHP sengat ideal sebagai basis norma hukum pidana nasional. Dia mendorong DPR segera mengesahkan belied baru hukum pidana. “Mengingat DPR pada 2022 menyisakan dua masa sidang,” kata dia.

Pemerintah, kata Benny, sudah melaksanakan meaningful participation. “Andaikata ada ketidakkelengkapan dari RUU KUHP masih tersedia mekanisme revisi undang-undang bahkan kalau ada norma yang dianggap keliru bisa melalui uji di Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya