Deretan Fakta Mencengangkan Kasus Rasuah Rektor Unila Karomani

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 08:05 WIB
Rektor Unila Karomani/dok KPK
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani sebagai tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun 2022.

(Baca juga: Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Geledah Gedung Rektorat)

Dia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar dari orangtua calon mahasiswa baru yang berharap anak-anaknya masuk ke Unila. Berikut sejumlah fakta-fakta Rektor Unila, Karomani terima suap hingga Rp5 miliar:

1. Suap dari Orangtua Calon Mahasiswa Baru

Karomani diduga menerima suap dari orangtua calon mahasiswa baru melalui, Mualimin, seorang dosen, sebesar Rp603 juta, yang sebagiannya sudah digunakan. Selain melalui Mualimin, Karomani diduga juga menerima suap dari para orang tua calon mahasiswa baru lewat Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB). Karomani diduga total menerima uang suap Rp4,4 miliar melalui Budi Sutomo dan M Basri.

2. Minta Uang Pelicin Mahasiswa Baru hingga Rp350 Juta

KPK membongkar adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi para orangtua calon mahasiswa jalur seleksi mandiri agar anaknya bisa kuliah di Universitas Lampung (Unila). Persyaratan khusus tersebut yakni, kesediaan orang tua untuk menyiapkan uang pelicin dengan nominal yang telah ditentukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya