Menurutnya, dapat dipastikan telah terjadi pelanggaran obstruction of justice dalam kematian Brigadir J.
"Nah kalau sebagai bahan untuk kemudian menjadi adanya obstruction of justice itu sudah cukup. Tapi, kalau kita dapatkan lagi HP sebelumnya tentu akan lebih lengkap bagaimana gambaran obstruction of justice. Tapi kalau untuk membuktikan secara material ya sudah," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)