MA Putuskan PT Antam Harus Bayar 1.136 Kg Emas Batangan ke Konglomerat Budi Said

Arif Budianto, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 10:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

BANDUNG – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) agar membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya Budi Said sebesar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Putusan MA ini menegaskan kemenangan Budi Said dalam sengketa hukum dengan PT Antam.

Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Putusan berisi agar T Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

BACA JUGA: Crazy Rich Budi Said Menang Lawan Antam Soal 1,1 Ton Emas, Begini Perjalanan Kasusnya Sampai Diputus MA

Sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin oleh tiga hakim yaitu DR H Panji Widagdo SH., MH., selaku (hakim P1), Dr Rahmi Mulyati SH., MH., (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH., MH., (hakim P3).

Dalam putusan itu juga disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.

BACA JUGA: Menangi Gugatan Lawan Antam 1,1 Ton Emas, Siapa Budi Said?

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000. Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar 500 miliar rupiah secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap." tulis putusan tersebut.

Diketahui, kasus tersebut bermula saat Budi Said bertemu pimpinan Antam Surabaya dan berlanjut pembelian emas pada 2018. Budi kemudian melakukan transaksi dengan 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun, dengan harapan mendapat 7 ton emas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya