"Keluarga mendapat penjelasan lebih detail, sehingga jumlah tembakan dan poisis tembak menembak serta luka yang ada di tubuh jenazah," sambungnya.
BACA JUGA:Wujudkan Jabar Bebas DBD, Enesis Gandeng 550 Ibu PKK se Kota Bandung
Intervensi lain yang didapat adalah ketika keluarga meminta agar prosesi pemakaman Brigadir J dilakukan secara kedinasan, namun ditolak oleh personel Divpropam Polri. Alasannya, kata Listyo, karena Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela.
"Personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk pelaksanaan pemakaman secara kedinasan karena menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi, dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela," katanya.
(Nanda Aria)