Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Komunitas Pohon Indonesia (KPI), Dadi Ardiwinata dari Media Tata Ruang yang mengatakan informasi yang utuh juga perlu segera disampaikan kepada mereka yang kontra terhadap KHDPK. Dirinya menilai masyarakat menolak kebijakan tersebut karena mendapatkan informasi dari sumber yang salah.
“Kami melihatnya dari sisi positif, kebijakan KHDPK ini merupakan kesempatan kita untuk maju,” ungkapnya.
Dari pertemuan ini, para penggiat perhutanan sosial sepakat perlunya percepatan pengesahan dan sosialisasi di lapangan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang KHDPK beserta perangkat pendukungnya.
Pada kesempatan tersebut, kedatangan para penggiat perhutanan sosial diterima oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto, didampingi jajaran Eselon II terkait.
Dirinya mengungkapkan akan menyampaikan aspirasi para penggiat perhutanan sosial tersebut kepada Menteri LHK untuk kemudian ditindaklanjuti. Sementara penggiat perhutanan sosial yang hadir sebanyak 22 orang dari unsur NGO, AP2SI, dan TP3S.
(Khafid Mardiyansyah)