Pihaknya juga mengatakan, bahwa apabila terjadi hal yang tidak diinginkan di masa pengadilan, maka Komnas HAM akan hadir untuk membuat jalannya proses hukum menjadi terang.
"Pada intinya kalau biasanya kami melakukan proses pengadilan itu ya pengawasan pengadilan memberikan catatan kalau seandainya memang terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial ya, tidak juga mencakup obstruction of justice, biasanya seketika itu memang kita bisa langsung memberikan catatan itu kepada siapa pun pihaknya, gitu. Kalau nunggu selesai pengadilannya malah nggak terlalu bermanfaat (catatannya) nanti," ujarnya.
(Arief Setyadi )