Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, ada pejabat negara lainnya yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Baca Selengkapnya : 3 Pejabat Negara yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Eks Ketua KPK Salah Satunya
(Erha Aprili Ramadhoni)