3 Pejabat Negara Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Daftarnya

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 07:03 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat sidang kode etik. (Istimewa)
Share :

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, ada pejabat negara lainnya yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya : 3 Pejabat Negara yang Terlibat Kasus Pembunuhan Berencana, Eks Ketua KPK Salah Satunya

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya