Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Pembunuhan Berencana Kasus Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2025 |12:20 WIB
Didakwa Pembunuhan Berencana Kasus Bos Rental Mobil, 2 Anggota TNI AL Tak Ajukan Eksepsi
Tiga Personel TNI AL Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil. Foto: Okezone/Jonathan Simanjuntak.
A
A
A

JAKARTA - Dua personel TNI AL yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik bos rental Ilyas Abdurahman tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. Padahal, mereka didakwa dengan kasus pembunuhan berencana. 

“Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Selasa (11/2/2025).

Oleh karena tak ada bantahan, agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi. Adapun proses persidangan Militer itu sendiri diagendakan berlangsung pada 18 Februari 2025 mendatang.

“Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” ungkapnya.

Arin menyebut Oditur Militer bakal menghadirkan sebanyak lima saksi dalam agenda pemeriksaan itu. Saksi yang dihadirkan termasuk anak dari Ilyas yaitu Riski Agam Saputra.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement