JAKARTA - Dua personel TNI AL yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan dan penggelapan mobil milik bos rental Ilyas Abdurahman tak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Oditur Militer. Padahal, mereka didakwa dengan kasus pembunuhan berencana.
“Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan oditur militer yang telah disampaikan,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Selasa (11/2/2025).
Oleh karena tak ada bantahan, agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi. Adapun proses persidangan Militer itu sendiri diagendakan berlangsung pada 18 Februari 2025 mendatang.
“Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Oditur militer memohon waktu satu minggu untuk memanggil para saksi yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025,” ungkapnya.
Arin menyebut Oditur Militer bakal menghadirkan sebanyak lima saksi dalam agenda pemeriksaan itu. Saksi yang dihadirkan termasuk anak dari Ilyas yaitu Riski Agam Saputra.