Polri: Rekonstruksi Kasus Brigadir J untuk Perjelas Peristiwa Pembunuhan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 15:51 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi dilansir Antara, Sabtu (27/8/2022).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat 19 Agustus 2022. Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

"Kalau P-19, belum ada infonya," tambahnya.

Baca juga: Sosok Seorang Polwan Tertangkap Kamera Usap Matanya setelah Ferdy Sambo Dipecat, Sampai Jadi Sorotan

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

Baca juga: Ruslan Buton: Ferdy Sambo Lebih Biadab dari PKI!

"Sejak berkas dilimpahkan pada Jumat 18 Agustus 2022, kami masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut," kata Ketut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya