Berkedok Jualan Topi, Dua Pengedar Ganja Diciduk Polisi

Ujang Syihabuddin, Jurnalis
Sabtu 27 Agustus 2022 03:28 WIB
Polisi memamerkan hasil sitaannya/ Foto: Ujang Syihab
Share :

Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 111 ayat 1 tentang Narkotika. Akibatnya tersangka terancam kurungan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati dan juga pidana denda satu miliar rupiah atau paling banyak sepuluh miliar rupiah.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya