142 Pengantin Ikuti Nikah Massal di Polres Bogor, Termuda 20 Tahun dan Tertua 67 Tahun

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Minggu 28 Agustus 2022 07:15 WIB
Pernikahan massal di Polres Bogor/ Foto: Putra Ramadhani
Share :

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik, pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.

"Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal," tutur Burhanudin.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya