KPK Ajukan Banding Putusan Eks Bupati Tabanan, Hak Politik Tak Dicabut Jadi Alasan

Martin Ronaldo, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 16:35 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan pengadilan tipikor Denpasar Bali atas terdakwa Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Jaksa KPK hari ini (29/8/2022) telah menyatakan banding atas putusan pengadilan Tipikor Denpasar Bali dengan terdakwa Ni Putu Eka W dan yang lainnya," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya