JAKARTA - Tim Penyidik Jampidsus kembali melakukan penyitaan terhadap satu aset bidang tanah dan bangunan milik tersangka Surya Darmadi di Sumatera Utara. Satu bidang tanah tersebut seluas 1.998 meter persegi (M2).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan satu bidang tanah tersebut dilakukan pada Kamis 25 Agustus 2022. Satu bidang tanah tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan nomor 1093 atas nama PT Danatama Mulia.
"Dengan luas tanah 1.998 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatra Utara," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA:Kejagung Sita 11 Lahan Milik Surya Damardi di Kalbar