Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Ancaman Hukuman Mati, Ini Kata Hotman Paris

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 06:05 WIB
Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea (Foto: Instagram/@hotmanparisofficial)
Share :

JAKARTAMantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memiliki kemungkinan akan lolos dari jerat hukuman mati. Hal ini diungkapkan pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea di sebuah acara.

"Ini saya baru dengar. Katanya istrinya sepulang dari Magelang lapor dan apa yang dialami di Magelang, si jenderal itu menangis," ucap Hotman dikutip dari sebuah acara.

Hotman Paris memberikan pendapatnya bahwa hal tersebut dapat memengaruhi segi hukum apabila seseorang menjadi emosi dalam suatu kondisi.

Baca juga: Membedah Peran 5 Tersangka saat Reuni Direkonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan sang istri, Candrawathi, kemudian ada juga Kuat Maruf, Bharada E, dan Brigadir RR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Menanti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J untuk Ungkap Peran Ferdy Sambo dan Putri   

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 Baca Selengkapnya: Ferdy Sambo Disebut Hotman Paris Bisa Lolos dari Jerat Hukuman Mati

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya