PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Semua Daerah Level 1

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 07:00 WIB
Ilustrasi/Freepik
Share :

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Inmendagri No. 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

Ia juga mengatakan penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujar Safrizal dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).

Safrizal juga meminta kepada seluruh pihak baik pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam menegakkan protokol kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya