Pengacara Brigadir J Dilarang Ikuti Proses Rekonstruksi, Ini Tanggapan Polri

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 12:04 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian (foto: dok Polri)
Share :

JAKARTA - Pengacara Hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengklaim tidak diperbolehkan mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Akibat kejadian tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian buka suara. Menurut Andi, pihak yang wajib hadir hanya pihak penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, dan saksi serta kuasa hukum tersangka.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/2022).

 BACA JUGA:Dilarang Ikuti Proses Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Akan Lapor ke Jokowi

Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi.

 BACA JUGA:Diusir Tak Boleh Ikuti Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Kecewa Terpaksa Pulang

Lebih lanjut, Andi menuturkan, proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," ungkapnya.

 

Sebelumnya, Pengacara keluarga Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengecam adanya tindakan dari pihak kepolisian yang melarang pihak pengacara melihat rekonstruksi ulah kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan, Ia telah dari pagi bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya