JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan selain menjadi tersangka, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi juga merupakan saksi 'mahkota' dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Mereka ini kan masing-masing adalah saksi makhkota. Saksi mahkota, sehingga saling menyaksikan apa yang mereka lakukan, alami dan apa yang mereka lakukan saat peristiwa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Pernyataan Andi ini menyambung soal adanya pemeran pengganti di beberapa adegan terkait proses rekonstruksi di dua lokasi kejadian Brigadir J. Salah satunya, Bharada E yang digantikan pemeran pengganti saat tatap muka dengan Irjen Ferdy Sambo di rumah Saguling.
"Semua pihak diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mmberikan penjelasan terkait apa yang dia lakukan, apa yang dirasakan dan apa yang dialami pada saat kejadian. Sebenrnya ini adalah mekanisme standar. Sop standar yang dilakukan bagi pihak atau tsk yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan, keberatan dalam hal ini tentu keberatan tersebut akan kita diberikan pemeran pengganti figur," ujar Andi.
"Dalam proses kali ini ada beberala hal misalnya contoh mudah. Mas itu menurut saya ada di situ tapi mas itu mengatakan saya tidak disitu ada di sana. Nah kalau dia tidak mau terima kita pakai pemeran pengganti. Jadi seperti itu. Ini yang dimaksud kita berikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus rekonstruksi ini khususnya para tsk," tambah Andi.
Karena itu, kata Andi dalam penyidikan kasus ini, penyidik melakukan pemeriksaan dengan mengonfrontir para tersangka.
"Kalau dalam rekonstruksi kita diberikan kesempatan bagi mereka. Kalau mereka menolak melakukan adegan kita akan menunjuk figuran atau pemeran pengganti," tutup Andi.