Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, percakapan berupa ancaman dan video asusila.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP," tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)