Todongkan Celurit dan Rampas HP Pedagang, Pria Pengangguran Ditangkap

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 01 September 2022 12:56 WIB
Seorang pria pengangguran ditangkap karena menodong dan mencuri HP pedagang. (MNC Portal)
Share :

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini pernah viral di media sosial. Dalam video yang beredar. Saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya sambil minum kopi sekitar pukul 03.28 WIB.

Tiba-tiba, korban didatangi tiga orang berboncengan sepeda motor dan mengancam korban dengan sebilah celurit. Korban dipaksa untuk mengambil handphone yang ada saku celananya.

Namun, saat dipegang, pelaku merampas handphone tersebut dan langsung kabur. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya